Latar Belakang Pajak Karbon
Indonesia mulai serius dalam menanggapi permasalahan climate change melalui Pajak Karbon yang dimuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini dilatarbelakangi oleh kenaikan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu di Indonesia. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) atau 41% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang sudah disepakati. Tentunya hal ini membutuhkan pembiayaan sekaligus penerapannya yang harus bisa merubah perilaku pelaku aktivitas ekonomi yang memiliki potensi penghasil gas rumah kaca.
Tahapan Pajak Karbon disesuaikan dengan roadmap:
- Perkembangan pasar karbon
- Pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution)
- Kesiapan sektor
- Kondisi ekonomi dengan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable).
Tarif Pajak Karbon
Tarif awal Pajak Karbon akan dikenakan sebesar Rp30/Kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) yang pengimplementasiaannya dilakukan mulai 1 April 2022 pada sektor PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batu bara dengan menggunakan skema cap and tax searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara.
Skema Peta Jalan Pajak Karbon
Tahun 2021:
- Finalisasi Rancangan Perpres Nilai Ekonomi Karbon
- Pengembangan mekanisme teknis Pajak Karbon dan Bursa Karbon
- Piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan harga rata-rata Rp30.000/t CO2e
Tahun 2022:
- Penetapan cap pada sektor pembangkit listrik batu bara oleh kementerian ESDM
- Per 1 April 2022, penerapan pajak karbon secara terbatas pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30.000/t CO2e
- Cap (batas dan emisi) yang digunakan adalah batas atas yang berlaku pada piloting perdagangan karbon pembangkit listrik
Tahun 2025:
- Implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon
- Perluasan sektor pemajakan Pajak Karbon dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor
- Penetapan aturan pelaksanaan tata laksana Pajak Karbon untuk sektor lainnya.